Pengamat Pariwisata: Sayonara Tax di Jepang Angkanya Wajar

0
406

Jakarta – Ramai soal Sayonara Tax, pajak khusus bagi turis yang liburan ke Jepang. Bagaimana pendapat pengamat pariwisata?

Mulai hari ini, Senin (7/1) tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.

Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.

BACA JUGA: Tak Semua Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Sayonara Tax

“Kalau Jepang sudah memutuskan Sayonara Tax, artinya mereka sudah mempelajari segala macam dampaknya,” ujar pengamat pariwisata, Tedjo Iskandar kepada detikTravel, Senin (7/1/2019).

Soal nominal pajaknya, Tedjo pun menilai masih wajar. Sebab, angkanya pun tidak besar-besar amat.

“Angkanya masih tahap wajar, 1.000 Yen itu sekitar Rp 130 ribuan artinya masih terjangkau tidak sampai jutaan rupiah. 1.000 Yen di Jepang itu ya paling harga satu porsi makan siang di sana,” kata tedjo yang juga seorang tour leader senior dan pendiri TTC (Tourism Training Center) di kawasan utara Jakarta.

Tedjo menilai, Sayonara Tax di Jepang tidak akan memberatkan para turis. Jepang sendiri masih menjadi salah satu destinasi favorit dan impian turis-turis dari Indonesia.