Pengin Jastip Lebih dari Rp 7 Juta? Siap-siap Bayar Pajak

0
227

Jakarta – Bisnis jasa titip (jastip) sedang tren saat ini. Di sisi lain, belum ada aturan yang khusus mengatur bisnis ini, padahal barang yang yang dititip dari luar negeri dan harganya bisa berjuta-juta.

Pemerintah pun meminta para pelaku jastip mematuhi batasan harga yang berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri, yaitu U$S 500 atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000/US$) per orang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Apabila melampaui ketentuan tersebut, maka pelaku jastip wajib membayar pajak dan bea masuk.