JAKARTA, KOMPAS.com – Data terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dari 546 wajib lapor harta kekayaan di DPR, baru 75 orang yang selesai mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Artinya, masih ada 471 wajib lapor di DPR yang belum mengurus LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan wajib lapor di tingkat DPR hanya 13,74 persen. ”
Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (19/3/2019).
Oleh karena itu, KPK akan menerjunkan tim ke DPR, Rabu (20/3/2019) untuk melakukan pendampingan pengisian LHKPN. Febri memaparkan, KPK telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR untuk meminta KPK membantu mengurus LHKPN anggota DPR.
“Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR RI,” kata Febri.
Rencananya, kegiatan pengisian LHKPN dilakukan di Lobi Gedung Nusantara III DPR. KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN di sektor politik bisa lebih baik.
“Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.
Setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD hingga DPRD yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Pengumuman itu akan dilakukan awal April 2019.
“Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur,” kata dia.
“Oleh karena itu, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk di sektor politik ini untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019 ini,” sambungnya.