Jakarta – Pemerintah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan tarif 0%. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku pada 29 Maret 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan relaksasi ini memang dibuat khusus untuk mendorong ekspor jasa menjadi lebih berkembang. Sebab, kata dia, relaksasi PPn 0% ini biasanya hanya berlaku untuk jenis barang.
“Jadi sebenarnya PPn pada dasarnya kalau 0% tapi selama ini berlaku untuk barang. Untuk jasa itu harus agak khusus diproses. Memang kalau di 0% kan berarti, bukan hanya dalam negeri yang akan bergerak. Dengan PPn 0% ekspor jasa akan berjalan,” kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Darmin mengatakan relaksasi ini bisa membuat ekspor jasa dalam negeri meningkat. Meskipun, Darmin sendiri belum bisa memperkirakan berapa peningkatan yang akan terjadi dengan adanya beleid ini.
“Kalo kita bisa ekspor akan bisa sedikit lebih tinggi. Tapi tidak bisa tiba-tiba karena ekspor perlu proses. Pasti perlu proses untuk itu,” katanya.
Seperti diketahui, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini dirilis dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Adapun kriteria ekspor jasa yang dimaksud ialah, kegiatan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPn (bukan ekspor jasa).