PPnBM Nol Persen Berlaku, Pedagang Mobil Bekas Pasrah

0
148

Jakarta – 

Ada diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru mulai Maret 2021. Setali tiga uang, harga mobil bekas juga mengalami penurunan harga di awal-awal penerapan kebijakan tersebut.

“Efeknya turun, revisi harga 2 persen (dari harga mobil bekas sebelum PPnBM),” kata Yopi dari Paskah Mobil saat dihubungi detikcom, Selasa (4/3/2021).

Pada prinsipnya mobil bekas yang memiliki spesifikasi sama dengan mobil keluaran dengan tahun 2021, akan terkena dampak 100 persen dari pembebasan PPnBM. Untuk diketahui, relaksasi PPnBM itu berlaku untuk pembelian mobil dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Menanggapi hal tersebut, pedagang mobil bekas mengatakan kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru memiliki sisi negatif namun juga ada positif untuk bisnisnya. Negatifnya tentu penjualan mobil bekasnya akan terdampak.

“Harga sudah revisi (mengalami penurunan), pedomannya di mobil baru, harganya naik kita ikuti naik, mobil baru turun kita harus turun, kalau tidak bagaimana menjualnya mobil-mobil kita,” sambung Yopi.

Apa yang disampaikan Yopi, menunjukkan ada kecemburuan bagi sektor usaha mobil baru, dengan mobil bekas saat pandemi COVID-19.

“Sebagai pedagang mobil bekas kita cuma bisa pasrah dan bertahan menerima efek dari kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Harga mobil bekas untuk saat ini tidak banyak, antara 2 hingga 3 persen dari harga normal. Misalnya Avanza yang dijual di angka Rp 100 juta, maka harga diskonnya hanya mencapai Rp 2 sampai Rp 3 juta. Apa penyebabnya?

“Harga mobil baru itu (juga) turunnya tidak signifikan,” tutur Yopi.

Senada dengan hal tersebut, Fahmi, pemilik Nava Sukses Motor menilai penurunan penjualan mobil bekas tidak akan terlalu signifikan meskipun ada diskon PPnBM untuk mobil baru. Sebab, stok mobil baru dianggap tidak banyak dan pembeli mobil bekas memiliki segmen tersendiri.

“Saya yakin (diskon PPnBM untuk mobil baru) nggak terlalu berpengaruh, nggak terlalu signifikan juga dampaknya. Mengingat pembeli mobil bekas sudah ada segmen tersendiri, kebijakannya juga sementara dan stok unit mobil barunya nggak terlalu banyak,” tuturnya.

Menurut Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, relaksasi pajak itu bakal mengganggu pasar mobil bekas jika harga mobil baru menurun di atas 10 persen dari harga jual saat ini.

“Jika hanya turun 10% belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu. Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25%, maka ia berpotensi untuk semakin mengganggu pasar mobil bekas. Dampak lanjutannya, maka harga jual mobil bekas yang sudah turun akan semakin anjlok lagi,” kata Yannes saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.