Sektor Medis di UU Cipta Kerja Bebas PPN, dari Dokter hingga Paranormal

0
158

UU Cipta Kerja menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah sektor, salah satunya di bidang pelayanan medis. PPN yang biasanya dibebankan ke konsumen sebesar 10 persen dari jasa dihilangkan sehingga diharapkan layanan medis lebih murah.

Sebagaimana dikutip detikcom dari draf UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020), UU Cipta Kerja merevisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU Cipta Kerja membuat pasal baru, yaitu Pasal 4A ayat 3 huruf a berbunyi:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medis.

Lalu apa yang masuk kategori pelayanan medis? Di penjelasan UU Cipta Kerja disebutkan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

– jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
– jasa dokter hewan;
– jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
– jasa kebidanan dan dukun bayi;
– jasa paramedis dan perawat;
– jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
– jasa psikolog dan psikiater; dan
– jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Pihak Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

“Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah, cuma kita sekarang…. DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom.