
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 ICE BSD Tengerang, Jumat (18/7). Pameran otomotif terbesar di tanah air yang diselenggarakan dari tanggal 18 Juli hingga 28 Juli 2019 diikuti 20 merek mobil penumpang, 10 merek kendaraan komersial dan karoseri, 11 merek sepeda motor dan lebih dari 300 merek pendukung otomotif akan menampilkan produk-produknya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/07/2019.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta akan naik menjadi 12,5%. Bila akhir bulan ini kajian kenaikan pajak itu rampung, maka Oktober nanti bisa berlaku.
Perubahan pajak BBN secara langsung bisa berpengaruh pada banderol harga mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah Ibu Kota. Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak BBN sedang dalam proses revisi di Kementerian Dalam Negeri.
“Bila sudah rampung (Perda Pajak BBN), maka akan segera kami undangkan,” ujar Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Faisal menyebutkan, jika proses revisi Perda Pajak BBN akhir September ini, maka penerapan tarif baru bisa secepatanya berlaku, mulai Oktober nanti.
Tujuan menaikkan pajak BBN, selain untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah, juga membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga yang makin tinggi.
Bahkan, kenaikan pajak menjadi 12,5% sebagai penyeimbaang dengan daerah lainnya. Sebab selama ini, hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10%, sedangkan daerah lain seperti Jawa Barat sudah lebih dulu naik jadi 12,5%.
Selain itu, langkah tersebut sebetulnya untuk mendorong penggunaan transportasi massal dalam rangka meminimalisir kemacetan, tingkat polusi udara, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transportasi umum.