Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pajak bagi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce. Salah satu startup besar di Indonesia, yaitu Tokopedia masih mempelajari dampak dari peraturan baru pengenaan pajak transaksi berbasis elektronik yakni e-commerce atau toko online.
VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan pihaknya telah mendukung inovasi sektor perpajakan seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat.
“Kami masih mempelajari mengenai aturan baru ini. Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru,” kata Astri saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pengenaan pajak dalam setiap transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce.
Adapun, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Meski demikian, Astri berharap kebijakan yang berlaku efektif tanggal 1 April 2019 itu pun memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan memberikan kesempatan berusaha yang baik bagi pelaku usaha baru di tanah air.
“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” kata Astri.