Sri Mulyani Janji Berlaku Adil Soal Pajak Toko Online

0
329

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melakui aturan itu, kini industri e-commerce dikenakan pajak.

Namun para pelaku e-Commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) meminta pemerintah untuk berlaku adil. Mereka meminta agar pemerintah juga mengatur jual beli online secara individu yang dilakukan di media sosial seperti instagram dan facebook.

Usulan itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pertemuan beberapa waktu yang lalu. Keluhan itu pun diterima dengan baik olehnya.

“Ini yang tadi disampaikan teman-teman idEA. Persaingan antara yang di platform dengan yang individual di medsos. Ada 95% masih di sana (medsos), jadi bagaimana agar mereka mau masuk ke platform,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Menurut Sri Mulyani, tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan itu sebenarnya untuk mengatur agar industri e-commerce bisa tertib selema bekembang di Indonesia. Usulan itu pun diterima, sebab tujuan utama pemerintah juga melindungi masyarakat. Dia menilai penjualan online di platform jauh lebih menjamin keamanan pemebeli ketimbang di media sosial.

“Menurut idEA, masalah perlindungan konsumen penting. Menjual barang tidak bisa semena-mena, harus dijamin aman. Kita melindungi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus berdiskusi dengan para pelaku dan pemegang kepentingan terkait lainnya untuk mencari solusi dan menciptakan kesejajaran persaingan antara e-commerce dengan toko online di media sosial.

“Mengenai level playing field harus dipelajari. Sama seperti mereka mengeluhkan Matahari, Ramayana, merasa tersaingi. Ini bisnis baru dengan ada teknologi. Pemerintah akan berusaha (adil). Yang perlu diwaspadai itukan adanya penipuan, perlindungan konsumen. Mengenai level playing field dari perlindungam konsumen bukan domain kami, Kemenkeu. Tapi perpajakan iya,” tuturnya.