Sri Mulyani Tambah Kriteria Rumah Bebas Pajak, Ini Alasannya

0
344

Jakarta – Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu dilakukan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian batas harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Lebih lanjut, sektor properti memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.

Adjusment ini juga merupakan valuasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka meng-createdemand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speelover yang lebih bagus,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sri Mulyani bilang, penyesuaian batas harga rumah yang bebas PPN juga akan memberikan keseimbangan antara suplai dan permintaan akan rumah itu sendiri. Apalagi, dalam aturan yang baru ini masyarakat yang membeli rumah dengan harga yang telah ditentukan bebas dari PPN.

“Dalam hal ini dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN,” ujar Sri Mulyani.

“Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan,” ungkap dia.