Sudah musim lapor SPT, ini pajak yang mesti dilaporkan investor di pasar modal

0
307

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini mencapai 85 persen, dimana batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham?

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak atas dividen yang sifatnya final.

“Pada saat transaksi jual, itu sudah termasuk dalam biaya jual. Demikian juga dengan dividen yang pada saat diterima, sudah dipotong. Tapi tetap perlu dilaporkan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/3).

Untuk transaksi penjualan, dikenakan pajak 0,1%. Sementara untuk dividen pemegang saham akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham hanya dikenakan pajak pada saat transaksi jual, yanki sebesar 0,1% dan sifatnya final.

Octavianus menambahkan, bagi para pelaku pasar yang bertransaksi menggunakan instrumen obligasi dikenakan pajak final sebesar 15%.

“Sedangkan reksadana tidak dikenakan pajak karena pajaknya sudah dikenakan di MI (Manajer Investasi)-nya,” imbuh Octavianus.

Hal senada diutarakan Rudiyanto, yang menjelaskan transaksi obligasi dikenakan pajak 15% untuk kupon dan capital gain, sementara reksadana bukan objek pajak.