Manajemen Netflix resmi menaikkan biaya langganan mulai besok, 1 September 2020. Kenaikan harga berlangganan naik setelah perusahaan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Pihak Neftlix sendiri sempat memberikan informasi tersebut kepada para pelanggannya via email sambil memuat informasi mengenai tarif baru biaya langganan. Sebagai contoh, biaya langganan untuk paket premium akan menjadi Rp 186.000 per bulan yang sebelumnya sebesar Rp 169.000 per bulan.
Netflix mengatakan perubahan tarif tersebut sebagai bentuk penyesuaian aturan baru PPN terhadap barang atau jasa digital di Indonesia.
“Seperti yang telah diinformasikan di media, pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN pada layanan digital, termasuk Netflix. Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” tulis Netflix dalam keterangan kepada detikcom, ditulis Senin (31/8/2020).
– Paket ponsel: Tarif lama Rp 49.000, dengan PPN 10% Rp 53.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 54.000.
– Paket dasar: Tarif lama Rp 109.000, dengan PPN 10% Rp 119.000, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 120.000.
– Paket standar: Tarif lama Rp 139.000, dengan PPN 10% Rp 152.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 153.000.
– Paket premium: Tarif lama Rp 169.000, dengan PPN 10% Rp 185.900, tarif penyesuaian resmi Netflix Rp 186.000.
Selain Netflix International B.V, perusahaan yang dikenakan PPN adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, dan Spotify AB. Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.