Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut sang paslon, Prabowo-Sandiaga, tak melanggar hukum meski namanya terseret dalam skandal Panama Papers dan Paradise Papers. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menilai pendapat itu terlalu prematur.
“Klaim bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam skandal Panama Papers dan Paradise Papers ini terlalu prematur,” ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Ace mengatakan penetapan suatu tindakan melanggar atau tidak melanggar hukum bukanlah kewenangan BPN Prabowo-Sandiaga, melainkan aparat penegak hukum.
“Soal pelanggaran hukum itulah yang justru masih harus dibuktikan oleh Ditjen Pajak dan APH lainnya. Maka dengan perjanjian MLA dan AEOI di UU 9/2017, pemerintahan Jokowi berkomitmen menuntaskan transparansi supaya orang-orang yang selama ini memanfaatkan celah hukum tidak dapat lagi melakukan penghindaran pajak hanya dengan dalih tidak melanggar hukum, namun secara moral tak merasa bersalah dengan problem rendahnya tax ratio kita yang berdampak pada keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan,” tuturnya.
Selain itu, menurut Ace, persoalan skandal Panama Papers dan Paradise Papers tak bisa dilihat hanya dari sudut pelanggaran hukum. Hal itu harus juga dilihat dari sisi moral.
“Soal skandal Panama Papers dan Paradise Papers harus dilihat dari sisi legitimasi moral. Di atas hukum adalah nilai-nilai moral. Jika pemimpin tidak memegang nilai-nilai moral, sudah sepatutnya dipertanyakan integritasnya menjadi pemimpin,” ujar Ace.
Politikus Golkar itu lantas menyindir buku ‘Paradoks Indonesia’ bikinan Prabowo Subianto. Menurut Ace, judul buku itu seharusnya diubah menjadi ‘Paradoks Prabowo-Sandi’.
“Paradoks pertama, bicara soal bocor-bocor, tapi justru menyimpan uang di luar negeri. Paradoks kedua, menyimpan uang di luar negeri ketika negara sedang mendorong investasi. Ketika investasi asing masuk, mereka pertama teriak-teriak anti-asing dan anti-Aseng. Menakut-nakuti rakyat bahwa kita dijajah asing,” katanya.
“Paradoks ketiga, mengaku sulit pinjam uang ke bank, padahal punya banyak dana di luar negeri. Paradoks keempat, uang disimpan di luar negeri, padahal teriak-teriak soal nasionalisme, lapangan pekerjaan, kemiskinan, dan kesenjangan,” sambung Ace.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menilai Prabowo-Sandiaga, yang namanya terseret dalam dokumen Panama Papers dan Paradise Papers, tak melanggar hukum. Nama keduanya disebut-sebut karena terkait dengan kegiatan bisnis keduanya.
“Itu kan untuk menggunakan bisnis. Yang pasti, Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak melanggar hukum,” kata jubir BPN Andre Rosiade kepada detikcom, Kamis (7/2/2019).