Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2020 lebih awal agar tidak terkendala masalah jaringan.
Hal itu disampaikan usai dirinya melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara online. Sri Mulyani melakukan pelaporan SPT tidak lebih dari 5 menit.
“Dari tahun ke tahun kita tahu, sudah makin meningkat penggunaan terutama dalam situasi COVID ini, saya berharap untuk bisa menggunakan SPT elektronik secara banyak dan lebih awal sehingga menghindari terjadinya jammed,” kata Sri Mulyani yang disiarkan secara virtual, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Batas pelaporan SPT Tahunan periode 2020 untuk WP OP sampai 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021. Dengan waktu yang masih tersedia cukup banyak, dirinya pun meminta kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya lebih cepat.
Dia tidak ingin adanya kendala-kendala yang terjadi di akhir batas pelaporan karena menumpuknya data wajib pajak yang melaporkan.
“Biasanya pada hari-hari terakhir, jam-jam terakhir. Jadi saya berharap mungkin kalau yang lain dari para pembayar pajak individual kalau bisa dilakukan pada minggu-minggu ini sebelum terjadinya jumlah volume yang akan menggunakan SPT elektronik di dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,” ungkapnya.