Tata Cara dan Aturan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

0
2055
CS

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)1984 dan perubahannya. Pengusaha yang disebutkan tersebut adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengukuhan sebagai PKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dimana permohonan pengukuhan sebagai PKP harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Agar pengukuhan PKP disetujui oleh KPP atau KP2KP, anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4.800.000.000,-. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,- kecuali pengusaha tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat mendaftar;
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengukuhan PKP.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP dan paspor bagi WNA,
  2. Fotokopi kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu,
  3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan
  4. Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang,
  2. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA,
  3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau kepala Desa.

Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang,
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP,
  3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penganggung jawab adalah WNA,
  4. Dokumenizin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan
  5. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalamnegeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang biasa disertakan adalah:

  1. Bukti perjanjian sewa / kepemilikan tempat usaha,
  2. Bukti bayar PPh pasal 4 ayat 2 jika sewa tempat usaha,
  3. Foto ruangan / tempat usaha,
  4. Peta lokasi, dan
  5. SPT Tahunan Orang Pribadi 2 tahun terakhir (tanda terima, SPT, dan bukti bayar jika bayar) atau SPT Tahunan Badan jika sudah 1 tahun berdiri.

Formulir pengukuhan PKP dapat diunduh [disini].

Dalam jangka waktu 1 hari setelah pengajuan ke KPP atau KP2KP, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka surat pengukuhan PKP sudah dapat diambil di hari bersangkutan (kecuali bentrok dengan hari libur, hari sabtu/minggu) di KPP tempat pengajuan PKP.Setelah mendapatkan surat pengukuhan PKP, akan ada survey untuk setifikat digital. Sertifikat digital PKP akan keluar dalam 10 hari kerja setelah survey.

Namun, pengajuan PKP bisa saja ditolak karena tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP, keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan, dan pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan atau bukan objek PPN.