Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

0
171

Pandemi yang masih belum berakhir membuat kebijakan insentif pajak diperpanjang sampai akhir Desember 2021.

Kebijakan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru dengan Nomor 82/PMK.03/2021, yaitu perubahan dari peraturan sebelumnya Nomor 9/PMK.03/2021.

Adapun inti dari perubahan tersebut antara lain :

  1. Jangka waktu insentif diperpanjang hingga bulan Desember 2021
  2. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP sebanyak 1.189 KLU, PPh 22 Impor sebanyak 132 KLU, angsuran PPh 25 sebanyak 216 KLU, dan restitusi PPN dipercepat sebanyak 132 KLU

Buruan cek daftar KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 !

Juga jangan lupa untuk menyampaikan kembali pemberitahuan menggunakan formulir dalam website DJP Online menu KSWP untuk memanfaatkan insentif pajak ini !