Secara Aturan penyerahan tanah merupakan Objek PPN sehingga setiap terjadi penjualan atas tanah yang melebihi 4,8M dalam satu tahun dapat terutang Pajak PPN sehingga Orang Pribadi bisa dianggap sebagai pengusaha jual beli tanah.
Q & A
1. Umumnya saat setor PPh Final 4(2) di SSP harus di tuliskan masing masing NOP ataukah bisa global juga ?
>>> Ini solusi untuk menghindari PKP atas PPN tanah tersebut bisa dibuatkan kontrak dalam satu paket tanah (global) yang akan dijual ke satu orang saja, untuk PPh Final atas pengalihan tanah ini sesuai letak tanah di daerah mana. Argumentasi bahwa tanah dijual hanya langsung 1x.
2. Apakah bisa diargumentasikan bahwa WP Pribadi bukan pengusaha tanah dan boleh tidak mendaftarkan diri sebagai PKP ?
>>> Dasar hukum pastinya tidak ada, hanya bagi pajak bila dilakukan lebih dari 1x sudah dianggap melakukan kegiatan usaha rutin atas jual tanah, karena di PPN bukan subjeknya yang dilihat tetapi transaksi dari penyerahan objeknya. Jadi, untuk menghindari ini lakukan langsung 1x. Karena berdasarkan UU PPN adalah
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha. Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN dimana dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Lalu pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya”, yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha. Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya.
3. Apakah resiko Bukper itu?
>>> Akan diperiksa secara hukum apakah ada indikasi penghindaran pajak dan resiko beban pajak dengan sanksi 150%.
4. WP pribadi menyertakan tanah di PT (imbreng) apakah terhutang PPh Final 4(2)?
>>> Selama ada perubahan nama Pasti terutang Pajak Final atas pengalihan nama,Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a PP-24/2016, Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Pihak yang menerima pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai UU BPHTB, BPHTB terutang atas transaksi tersebut adalah 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP).
Dan Bila WP sudah PKP maka inbreng ini termasuk terutang PPN sesuai Pasal 16D