Kasus Pajak Dealer Jaguar-Bentley, KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

0
225

Jakarta – Penyidik KPK memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Ngadenan, terkait kasus dugaan suap dalam restitusi pajak PT WAE. Ngadenan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Darwin Maspolim.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DM (Darwin Maspolim),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka yakni,

Tersangka pemberi:
1. DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)

Tersangka penerima:
1. YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.